HomeBerita Utama

Absen Apel Esok, ASN-THL Dikenakan Sanksi

Absen Apel Esok, ASN-THL Dikenakan Sanksi

MANADO, JP- Setelah menjalani masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Senin (10/06/2019), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulawesi Utara akan kembali masuk kantor.

Diawali dengan Apel Kerja Perdana Bulan Juni 2019 pukul 08.00 WITA di halaman Kantor Gubernur Sulut.

Hal ini dilakukan dalam rangka konsolidasi dan koordinasi tugas dan tanggungjawab setiap pegawai ASN dan THL di lingkup Pemprov Sulut.

Sebagaimana Surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro di lingkup Sekretariat Daerah Pemprov Sulut  yang ditandatangani Sekdaprov Edwin Silangen SE MS atas nama Gubernur Sulut, maka hal ini bersifat ‘Wajib’ dilaksanakan.

Baca Juga  TIFF 2019 Spektakuler, Menpar: Karnaval Bunga Tomohon Terbaik di Indonesia

Dalam surat disebutkan bahwa peserta Apel Kerja Perdana Bulan Juni Wajib diikuti oleh seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.

Selain itu, Wajib diikuti oleh seluruh Pegawai ASN dan THL yang berada di lingkungan Kantor Gubernur Sulut dan sepanjang Jl 17 Agustus, termasuk Inspektorat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup Daerah dan Sat Pol-PP Provinsi Sulut, serta seluruh ASN dan THL pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi (selaku penanggungjawab Apel Kerja Perdana Bulan Juni).

Sehubungan dengan hal ini, maka seluruh peserta diminta hadir tepat pada waktunya, dan bagi yang tidak hadir tanpa alasan/ keterangan yang sah, akan dikenai ‘Sanksi’ pengurangan komponen disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Aplikasi PANADA Pemkot Manado Masuk Top 99, GSVL Bidik 45 Besar

Sementara, Perangkat Daerah yang berada di luar Jl 17 Agustus dan Kantor Gubernur Sulut, Wajib melaksanakan Apel Kerja secara mandiri yang dipimpin oleh pejabat Administrator /Pengawas. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0