HomeBerita

Gubernur Sulut Batalkan Pelantikan Satu Caleg Terpilih DPRD Manado Kader dari Prabowo Subianto

Gubernur Sulut Batalkan Pelantikan Satu Caleg Terpilih DPRD Manado Kader dari Prabowo Subianto

FOTO: Ferdinand Dumais (kanan) didampingi Kuasa Hukumnya Vebry Tri Haryadi SH saat menggelar konferensi pers.

MANADO, JP – Pelantikan anggota DPRD Kota Manado yang berlangsung pada hari ini, Rabu (14/08/2024), meninggalkan persoalan baru. Enam calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kota Manado dari Partai Gerindra yang seharusnya dilantik, kenyataanya hanya 5 orang yang dilantik. Satu caleg terpilih kader partai besutan Prabowo Subianto ini yakni Ferdinand Djeki Dumais justru dibatalkan pelantikannya secara sepihak oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (OD).

Di mana Gubernur OD melalui keputusan tertanggal 12 Agustus 2024 dengan nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA, membatalkan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais dengan alasan adanya register PTUN terkait Pleno KPU Manado. Keputusan ini mengacu pada SK KPU Manado nomor 487 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas SK KPU Nomor 275 tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado.

Keputusan ini menciptakan kontroversi dan kejanggalan terkait proses pelantikan anggota DPRD sehingga kemudian dilawan oleh Ferdinand Djeki Dumais bersama.

Kepada wartawan, Ferdinand Dumais mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Sulut mempertanyakan SK Gubernur yang membatalkan pelantikannya tersebut.

“Bapak Gubernur Olly Dondokambey telah membuat keterkejutan politik dan kami sedang membuka kotak pandora SK Gubernur Sulut No. 409 tgl 12 Agustus 2024. SK itu membatalkan pelantikan saya hari ini sebagai anggota DPRD Manado dan hanya 5 caleg terpilih Partai Gerindra yang dilantik,” ujar Ferdinand Djeki Dumais dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya Vebry Tri Haryadi, yang digelar di Teras Sparta Tikala, Rabu (14/08/2024) pagi.

Ia mengatakan SK Gubernur Sulut tersebut salah alamat dan melampaui kewenangannya. Karena dengan SK ini Gubernur OD mengambilalih kewenangan KPU yang sudah menetapkan dirinya.

“Ini adalah kriminalisasi politik terhadap saya dan juga salah satu bentuk intervensi terhadap Partai Gerindra yang mempunyai kedaulatan dan otoritas sendiri. Dan Partai Gerindra ikut dirugikan karena harusnya 6 caleg terpilih Partai Gerindra yang dilantik hari ini tetapi hanya 5 orang yang dilantik,” paparnya.

Baca Juga  Rakerda Flobamora Sulawesi Utara Resmi Digelar, Gubernur Puji Kontribusi Pengurus dan Masyarakat Sulut Asal NTT

Ketua DPD Vox Point Indonesia Provinsi Sulut ini mempertanyakan dasar hukum dari keluarnya SK Gubernur Sulut tersebut.

“SK Gubernur Sulut tidak punya dasar hukumnya karena hanya berdasarkan adanya gugatan di PTUN yang baru diregister. Juga berdasarkan surat dari DPC Partai Gerindra yang sudah dianulir atau dibatalkan,” jelasnya.

Lanjut Ferdinand Dumais, Ketua DPC Partai Gerindra Manado sudah melayankan surat ke DPRD Manado mempertanyakan alasan mengapa pelantikan caleg terpilih Partai Gerindra yang seharusnya 6 orang menjadi 5 orang.

“Undangan pelantikan yang pertama menyebut Partai Gerindra ada 6 caleg termasuk saya. Tapi kemudian setelah muncul SK 409, tidak ada nama saya termasuk di undangan yang kedua. Pak Gubernur Olly Dondokambey harusnya menghormati Partai Gerindra dan saya sebagai caleg terpilih DPRD Kota Manado,” pintanya.

Ia menyebut yang tertera dalam lampiran keputusan KPU Kota Manado tersebut mencakup 40 anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029 dan keputusan KPU ini kemudian digugat di PTUN yang kemudian menjadi dasar bagi Gubernur Sulut mengeluarkan SK 409 walau gugatan itu baru pada tahapan teregister.

“Harusnya kalau itu dijadikan dasar maka seluruh caleg terpilih yang berjumlah 40 orang itu dibatalkan pelantikannya, bukan hanya dirinya. Mengapa hanya nama Ferdinand Djeki Dumais yang dipersoalkan, sementara anggota lain tidak terpengaruh?,” tanyanya.

Yang mengharukan, sebenarnya momen pelantikan ini ingin dijadikan Ferdinand Dumais sebagai kado terindah di tengah dukacita yang dialami keluarga besarnya.

“Saat ini saya sedang berduka karena keponakan saya Febriano Gerardus Majella Wangke berusia 11 tahun dalam keluarga Wangke-Dumais meninggal di Rumah Sakit Teling, pada Senin kemarin (12/08/2024) dan akan dimakamkan Kamis besok (15/08/2024). Rencananya pelantikan saya sebagai Anggota DPRD Kota Manado sebagai hadiah buat masyarakat kota Manado terlebih dapil saya, tim saya dan secara khusus hadiah terindah untuk keponakan saya sebelum dikuburkan. Tapi saya masih berharap semoga Tuhan menuntun perjuangan saya mendapatkan keadilan sehingga saya bisa dilantik,” pungkasnya dengan nada sedih.

Baca Juga  Spesial Hari Listrik Nasional ke-78, PLN Gelar Promo Tambah Daya Hanya Rp271.023

Siap Gugat ke PTUN dengan Tuntutan 1 T

Sementara itu, Vebry Tri Haryadi SH selaku Kuasa Hukum menyampaikan beberapa kejanggalan dalam proses tersebut.

“Pertama, kami mencatat adanya ketidaksesuaian dalam Surat Pembatalan dari Gubernur Sulut yang diterbitkan dengan nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA tertanggal 12 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, Poin (B) menyebutkan penundaan pelaksanaan, namun akhirnya mengeluarkan keputusan pembatalan. Hal ini menimbulkan kerancuan karena surat keputusan seharusnya konsisten dengan keputusan yang diambil,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sulut ini, menjadi pertanyaan kewenangan Gubernur OD dalam membatalkan proses pelantikan anggota DPRD hanya berdasarkan register PTUN patut dipertanyakan.

“Tidak jelas dasar hukum apa yang digunakan gubernur dalam tindakan ini, terutama mengingat SK yang dikeluarkan oleh KPU Manado telah menetapkan saudara Ferdinand Djeki Dumais sebagai peraih kursi dari Partai Gerindra Dapil Manado 3,” katanya.

Ditambahkan Vebry, lebih membingungkan lagi terkait dasar pembatalan dari Gubernur perihal adanya register gugatan PTUN terhadap SK KPU Manado nomor 487 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas SK KPU Nomor 275 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilihan Umum 2024.

“Yang tertera dalam lampiran keputusan KPU Kota Manado tersebut mencakup 40 anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029. Mengapa hanya nama Ferdinand Djeki Dumais yang dipersoalkan, sementara anggota lain tidak terpengaruh?,” sesalnya.

Vebry yang juga Ketua Lembaga Advokasi Hukum Gerindra Sulut ini mengaku pihaknya mempertanyakan apakah ada aturan yang jelas mengenai hak Gubernur untuk membatalkan pelantikan anggota DPRD, sebagaimana ditunjukkan oleh SK Gubernur nomor 409 tahun 2024?

Baca Juga  Survei Capres 2024: AHY Ungguli Puan dan Dua Ketua Umum Parpol

“Hal ini bisa menjadi preseden yang tidak biasa dan mungkin pertama kali terjadi di Indonesia, di mana Gubernur membatalkan pelantikan caleg terpilih yang telah ditetapkan KPU sebagai penyelenggara pemilu,” tukasnya.

Terkait tindakan Gubernur OD mengeluarkan SK 409, Vebry yang juga adalah Ketua DPD Projo Sulut ini menilainya sebagai sebuah perbuatan melawan hukum.

“Sebenarnya sebagai Gubernur, pak Olly Dondokambey tidak serta merta mengeluarkan SK yang melawan hukum ini. Harusnya berkoordinasi dengan KPU Manado sebagai penyelengara pemilu bersama Bawaslu. Juga berkoordinasi dengan Partai Gerindra Sulut baik DPD maupun DPC. Karena surat DPC sudah dibatalkan harusnya gubernur tidak boleh mengeluarkan SK melawan hukum,” tegasnya.

“Ingat Gubernur Sulut itu bukan hanya pejabat publik tapi juga pembina parpol. harusnya berkoordinasi dulu ke Parpol dan KPU,” tambahnya mengingatkan.

Vebry menegaskan kembali bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap Gubernur OD ke PTUN dengan tuntutan materiil dan immateril sebesar Rp 1 Triliun, sebagai pembelajaran politik dan pembelajaran hukum terhadap pemimpin Sulut.

“Kami akan mengguggat Gubernur Sulut ke PTUN dengan tuntutan materil dan immateril sebesar satu triliiun rupiah,” tegasnya.

Menurut pengacara muda nan handal ini, Olly Dondokambey bukan cuma gubernur Sulut tapi juga ketua DPD PDIP Sulut dan bendahara umum PDIP, sehingga harusnya menjaga etika politik.

“Kami meminta dengan sangat agar Gubernur Olly Dondokambey segera mencabut kembali SK nomor 409 yang sudah dia terbitkan secara sepihak dan melawan hukum tersebut supaya tidak sesat jalan. Jangan sampai nama Olly Dondokambey cacat secara hukum dan politik dengan menerbitkan SK nomor 409 tersebut,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0