HomeBeritaNews

Ini Catatan Hukum Hillary Brigitta Lasut

Ini Catatan Hukum Hillary Brigitta Lasut

“Keputusan inkrah didasarkan pada hasil kasasi bukan pada waktu permohonan PK..”!!

Jika saja SK mendagri tidak dirobah dari pemberhentian sebagai kepala daerah dari tahun 2014 dibetulkan menjadi pemberhentian 2011, maka itu artinya negara (Kemendagri, red) tidak mengakui pemberhentian papa dari Bupati Talaud periode 2009-2014.

Walaupun sejak tahun 2011 semua hak sebagai kepala daerah telah di berhentikan oleh negara, kerugian yg dialami akibat kekeliruan itu bukan cuma materiil namun sudah menjadi immateriil karena faktanya tidak ada pemberhentian.

KETIKA SK MENDAGRI DI BETULKAN dari pemberhentian 2014 menjadi pemberhentian 2011…ada komplain dari Gubernur bahwa pemberhentian harus tetap pada tahun 2014….sehingga menunda pelantikan.

Baca Juga  VAP - HR Satu-Satunya Paslon yang Hadiri Deklarasi Pikada Damai Polda Sulut

Alasannya karena Elly Lasut melakukan PK pd tahun 2014 sehingga seolah2 ada pikiran bahwa inkrah itu saat PK ditolak…

Ingat pak…bagaimana jika PK itu di ajukan tahun 2020..apakah bapak akan mengkomplain pemberhentian itu nanti 2020…ingat pak… PK itu upaya hukum luar biasa yg dilakukan oleh terdakwa ketika temukan novum baru atau dinilai ada kekhilafan hakim…jika PK itu ditolak maka acuan tetap pada keputusan inkrah…jika PK diterima maka putusan inkrah dapat dirobah…pada kasus Elly Lasut, permohonan PK ditolak …artinya tak ada perubahan putusan inkrah yg memberhentikannya dari jabatan tahun 2011…

Baca Juga  Temui Airlangga,, Gobel dan AHY, Kans E2L Diusung Koalisi Besar

INKRAH ITU ADALAH KEPUTUSAN YG BERKEKUATAN HUKUM TETAP UNTUK MENJADI DASAR EKSEKUSI…DAN TIDAK BERGANTUNG PADA ADA TIDAKNYA PERMOHONAN PK”!!! (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 1
DISQUS: 0