HomeBerita

JAM-Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

FOTO: JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana

JAKARTA, JP – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Selasa (07/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahw ke-4 permohonan penghentian penuntutan tersebut,
yaitu:

1. Tersangka Rifan Agustiawan alias Ipang bin Uce dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Anggi Purnama bin Kartiman dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Baca Juga  Pertama di Sulut, ROR-RD Majukan Minahasa Lewat Aplikasi SID

3. Tersangka Metta Helvia Hikmat binti Hikmat dari Kejari Kota Banjar yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Felinus Ndruru anak Derman alias Herman dari Kejari Mempawah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

Baca Juga  JAM Pidum Setuju 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/JPc)

Baca Juga  Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Pembunuhan 8 Pendukung MRS

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0