MINAHASA, JP – Sejumlah Hukum Tua di Minahasa akan mengakhiri jabatannya sehingga Pemerintah Kabupaten Minahasa tengah mengkaji dan mempersiapkan penjabat hukum tua.
Salah satunya adalah Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah Adrie Kawatu SH., yang dikabarkan akan mengakhiri jabatannya pada bulan ini, tepatnya tanggal 31 Agustus 2022.
Terkait hal ini, sejumlah warga Desa Pineleng Dua Indah yang tergabung dalam Forum Kerakyatan Desa Pineleng Dua Indah (FKPDI) melayangkan surat ke Bupati Minahasa DR. Ir. Royke Oktavian Roring MM.
Surat tersebut diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kecamatan Pineleng. Bahkan FKPDI juga menemui langsung Camat Pineleng Jonly Wua menyampaikan aspirasi mereka tersebut, Senin (15/08/2022).
Sementara itu dalam surat nomor 01/FKPDI/08.2022 tertanggal 10 Agustus 2022 tentang Penjabat Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah Kec. Pineleng Kab. Minahasa, yang ditandatangani Drs Jhony Sualang MPd selaku Ketua FKPDI dan Demos Kombong selaku Sekretaris ini tertuang tuntutan dan alasan mereka.
“Menindaklanjuti aspirasi dan gejolak yang berkembang di Desa Pineleng Dua Indah saat ini, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah, Sdra. Adrie Kawatu SH., maka kami Forum Kerakyatan Desa Pineleng Dua Indah bermohon dan memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam hal ini Bapak Bupati, kiranya TIDAK mengakomodir / memperpanjang masa jabatan saudara Adrie Kawatu SH., sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah,” demikian isi tuntutan FKPDI yang tertuang dalam surat tersebut, yang diterima jejakpublik.com.
Untuk memperkuat tuntutan mereka Sualang cs juga menuangkan alasannnya.
“Adapun hal ini kami sampaikan kepada Bapak Bupati mengingatkan setelah pemekaran dari Desa Pineleng Dua sebagai Desa Induk, pada tahun 2012, sejak dipimpin oleh Hukum Tua Sdra. Adrie Kawatu pelaksanaan pembangunan di Desa Pineleng Dua Indah tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” tulis Sualang cs seraya membeberkan 10 masalah di desa sebagai catatan yang menjadi tolak ukur kegagalan dan ketidakmampuan Adrie Kawatu dalam memimpin dan membangun Desa Pineleng Dua Indah selama 9 tahun menjadi Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah, yang terdiri dari 3 tahun menjabat dan 6 tahun sebagai Hukum Tua definitif. (JPc)
COMMENTS