HomeHukum dan Kriminal

Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Program Binmatkum di Kecamatan Pineleng

Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Program Binmatkum di Kecamatan Pineleng

FOTO: Tim Kejati Sulut foto bersama Camat dan perangkat desa se-Kecamatan Pineleng.

MINAHASA, JP – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas bidang Intelijen Kejati Sulut, melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut.

Kegiatan ini dihadiri oleh 100 orang peserta yang merupakan perwakilan dari 14 desa yang terdiri dari hukum tua, sekretaris, bendahara, dan perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Pineleng. Adapun materi yang disampaikan terkait
“Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa”.

Kegiatan ini dilaksanakan agar para hukum tua beserta perangkat di desa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola dana desa dapat sesuai dengan aturan / petunjuk teknis yang berlaku sehingga dana Desa tersebut dapat terserap dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga  Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Program Binmatkum Jaksa Masuk Desa di Desa Parentek

Disebutkan bahwa Dana desa merupakan bagian dari Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu ” Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.” Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai komitmen Kejaksaan RI melalui Kejati Sulut untuk bersama-sama dengan masyarakat menjadi garda terdepan mengawal pembangunan yang ada di desa melalui tugas pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH., MH.

Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH., MH., saat membawakan materi penyuluhan hukum.


Disebutkan bahwa diketahui bersama sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang terimplementasi dalam berbagai Peraturan Pemerintah RI. Karena itu, Dana Desa diberikan oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan didesa.

Baca Juga  Wakajati Sulut Ikut Pelatihan Kepemimpinan Bergengsi Tingkat Nasional

“Oleh karena itu, para hukum tua dan perangkat desa diajak untuk kenali hukum, jauhi hukuman, jaga desa dan bangun desa,” kata Theo.

Atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE., dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH., MH., menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kecamatan Pineleng yang telah memfasilitasi sehingga kegiatan ini boleh terlaksana.

Demikian pula halnya Camat Pineleng Drs. Jonly Wua, MM menyampaikan selamat datang kepada tim Penyuluhan hukum sekaligus berterima kasih kepada pihak Kejati Sulut karena berkesempatan datang ditempat ini dalam rangka memberikan pencerahan hukum kepada kita semua.

Baca Juga  Oknum Pimpinan BRI Kantor Cabang Tondano Diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulut

“Kecamatan Pineleng adalah Kecamatan yang mempunyai penduduk terbanyak di Kabupaten Minahasa seiring dengan itu pula tentu banyak persoalan hukum yang mungkin saja terjadi sehingga kesempatan hari ini kiranya menjadi forum dimana kita semua bisa bertanya sekaligus berkonsultasi tentang hukum kepada narasumber nantinya sehingga tentunya akan banyak manfaat yang kita peroleh,” tandas Wua.

Selain Rumampuk yang hadir sebagai pembawa materi, turut hadir Staf Bidang Intelijen Kejati Sulut Dimekrius, bertindak sebagai moderator. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0