MANADO, JP – Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka JA alias Jusuf, tersangka RM alias Richard dan tersangka SH alias Sofyan dari Penyidik Polda Sulut pada Selasa (27/02/2024), Tim Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (29/02/2024) untuk disidangkan.
Demikian rilis dari Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi SH., MH., melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik. com.
Para tersangka tersebut diduga bertindak selaku Tim Sukses terhadap salah satu oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut daerah pemilihan Kota Manado berinisial JL.
Para tersangka ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh pihak Polda Sulut sehari sebelum dilakukan pemungutan suara.
Adapun perbuatan para tersangka sebagai berikut. Diduga pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Lingkungan VI, Kecamatan Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulut atau tepatnya di rumah tersangka JW menghubungi tersangka SH dkk untuk menyerahkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada para pemilih sesuai dengan rekapan jumlah daftar pemilih FOR JL.
Tersangka sudah menyerahkan Uang sejumlah Rp. 18.000.000 kepada tersangka SH dan masih ada uang tunai sejumlah Rp. 95.000.000 yang belum diserahkan kepada Tim Sukses untuk diserahkan kepada para pemilih.
Sementara itu tersangka RM diduga menerima uang sebesar Rp. 1.100.000 dari tersangka JW pada tanggal 12 Maret 2024. (*/JPc)
COMMENTS