HomeEkonomi

Tarif Listrik Naik, PLN: Pindah Daya Silakan, Hak Asasi Pelanggan

Tarif Listrik Naik, PLN: Pindah Daya Silakan, Hak Asasi Pelanggan

JAKARTA, JP  – Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/06/2022).

“Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami,” ujarnya

Darmawan menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.

Ia menyampaikan konsumsi listrik  berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan, dimana pelanggan mampu punya pendingin udara atau AC dan pelanggan ekonomi mapan memiliki AC di setiap kamar.

Baca Juga  Peduli Pendidikan, PLN Gagas Kolaborasi 4P Tingkatkan Indeks Literasi Baca Daerah

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang  mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.

Kebijakan itu berdampak langsung terhadap kenaikan tarif listrik. Saat ini tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA) masih normal.

Namun mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sedangkan, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA  yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen.

Baca Juga  Laksanakan Arahan Pemerintah, PLN Fokus pada Program Uji Coba Kompor Listrik

Bebam Produksi PLN Naik

Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.

Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

Selain itu kebijakan menyesuaikan tarif listrik juga dilakukan agar kompensasi listrik bisa tepat sasaran. Sejak tahun 2017 sampai 2021, pelanggan ekonomi menengah golongan 3.500 VA ke atas telah menikmati kompensasi listrik dengan total angka mencapai Rp4 triliun.

Baca Juga  Meteran Listrik AMI, Cara Baru PLN Manjakan Pelanggan

Pemerintah mengklaim kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PLN. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0