JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Selasa 14/09/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. DWKW selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Debitur di LPEI;
2. IS selaku Relationship Manager (RM) pada Divisi Pembiayaan Bisnis I periode 2017, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Debitur di LPEI;
3. KW selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI periode 2010-2013, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Debitur di LPEI;
4. AH selaku Kepala Divisi Pembiayaan Bisnis I LPEI periode 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Debitur di LPEI;
5. IAS selaku Kepala Departemen pada Divisi Pembiayaan Bisnis I LPEI periode 2012-2016, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Debitur di LPEI;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS