HomeHukum dan Kriminal

Penkum Kejati Sulut Beri Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS di SMAN 1 Likupang

Penkum Kejati Sulut Beri Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS di SMAN 1 Likupang

MINUT, JP – Dalam rangka peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Senin (24/10/2022),

Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut Edy Birton SH., MH., melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa dalam kesempatan itu Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., dan Kasi E Advani Fahmi Ismail, SH., mewakili Kajati Sulut dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH., MH., menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Dalam sambutannya Herry Wantania, SPd, MPd selaku Kepala SMA Negeri 1 Likupang mengungkapkam rasa terima kasih kepada pihak Kejati Sulut,.

“Kiranya moment yang sangat bermanfaat ini dapat diperhatikan oleh siswa siswi secara seksama, sehingga setelah materi disampaikan para siswa diharapkan sadar akan hukum yang ada di negara kita dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Selanjutnya, Rumampuk menjelaskan tentang Pengertian dan ciri-ciri dari Negara Hukum sebagaimana pendapat Ahli Hukum A.V. Dicey. Di mana dijelaskan bahwa Negara Hukum memiliki ciri-ciri antara lain :
1. Supremacy Of Law; artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar aturan.
2. Equality Before The Law; adanya kedudukan yang sama didepan hukum.
3. Terjaminya Human Rihgts.

Baca Juga  Briptu Nofri Tewas Gantung Diri di Asrama Polisi

Lebih lanjut ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan stas hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut mengartikan bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.

“Kejaksaan RI adalah lembaga Pemerintah yang diberikan tugas dibidang penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.,” ungkapnya.

Di samping itu, lanjutnya, sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana.

“Tugas pencegahan termasuk apa yang sedang kami lakukan saat ini yaitu memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa siswi di Sekolah ini, agar supaya para siswa siswi mengetahui apa itu hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” jelasnya.

Selanjutnya Rumampuk menjelaskan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan materi tentang tindakan yang melanggar hukum yang sering terjadi didalam masyarakat dimana tindakan tersebut ancaman hukumannya diatur dalam KUHPidana seperti tindak pidana Pencurian, Penganiayaan, Pengeroyokan, Pembunuhan dan lain sebagainya.

Baca Juga  JMS di SMK Yadika, Theo Rumampuk: Stop Narkoba, Bijaklah Menggunakan Medsos

Lebih lanjut juga diingatkan kepada para siswa agar senantiasa mematuhi tata tertib serta aturan yang berlaku di SMA Negeri 1 Likupang yaitu contoh konkrit yang disampaikan yaitu kedisiplinan para siswa untuk tepat waktu masuk dan pulang sekolah.

“Dan angan sering bolos dari jam pelajaran yang sudah ditentukan oleh bapak/iibu guru di sekolah, dengan terbiasa mentaati aturan di sekolah maka adik-adik sekalian akan terbiasa juga taat dan patuh terhadap aturan hukum di negara kita,” paparnya.

Sebagai siswa, lanjutnya, harus mampu memberikan contoh yang terbaik dalam bersosialisasi di masyarakat.

“Jadilah generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang berakhlak baik dan berbudi pekerti yang luhur,” katanya .

Demikian juga ditegaskan kepada siswa-siswi untuk stop terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat-obat keras lainnya serta tidak
mengkonsumsi minuman beralkohol yang dapat mengakibatkan tindakan kriminalitas.

Demikian pula halnya diingatkan kepada para siswa-siswi untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan cepat mengupload suatu informasi yang belum pasti kebenarannya seperti berita hoax dan ujaran kebencian, gunakanlah media sosial untuk kepentingan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat positif.

Tak lupa juga diingatkan, agar siswa patuhi dan taati peraturan yang diberikan oleh pihak sekolah.

“Apabila terjadi masalah di Sekolah segera melaporkan kepada Guru disekolah untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri,” tukasnya.

Baca Juga  Penkum Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum JMS di SMKS Baramuli Airmadidi

Rumampuk berharap dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman dan dengan demikian maka tujuan hukum untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dalam setiap pergaulan antar sesama manusia di dalam masyarakat dapat tercapai.

“Kami berharap adik-adik siswa yang hadir dalam kegiatan ini sebagai duta/perwakilan siswa Taat dan sadar hukum untuk menyampai-nyampaikan lagi kepada siswa -siswi yang lain ataupun kepada siapa saja yang adik- adik temui tentang materi penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah ini agar semakin banyak yang mengerti apa itu hukum sehingga tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Kenali hukum, jauhi hukuman,” tandasnya.

Setelah materi disampaikan oleh narasumber, para siswa diberikan kesempatan untuk bertanya. Dalam kesempatan tersebut para siswa begitu antusias dalam bertanya dan langsung ditanggapi dan dijawab oleh Advani Fahmi Ismail, SH., selaku Kasi E yang membidangi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Kejati Sulut.

Pelaksanaan JMS ini menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, serta memastikan bahwa seluruh peserta telah mendapatkan vaksinasi. Turut hadir dalam kegiatan perwakilan guru di SMA Negeri 1 Likupang. ,(JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0