MINUT, JP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah pimpinan Fanny Widiastuti SH., MH., melakukan pemusnahan barnag bukti (Babuk) yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap alias sudah inkracht, Rabu (24/03/2021).
Pemusnahan ini disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Kasi Intel Kejari Minut Ekaputra Polimpong SH., dan Kasi Pidana Khusus Dian Supdiana SH.
Babuk tersebut berasal dari sejumlah kasus. Pertama, sabu-sabu seberat 1,6 gram dari 4 kasus narkotika dan satu kasus obat-obatan terlarang sebanyak
16 butir jenis Triheksipenedil, yang berlangsung dari bulan Januari sampai Maret 2021.
Kedua, babuk berupa pisau, parang, samurai, bambu dan pakaian korban pembunuhan dari 14 kasus dari Bulan Januari-Maret 2021.
Pemusnahan babuk ini dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong dengan gurinda.
“Pemusnahan babuk ini merupakan hal yang biasa di lingkungan kejaksaan. Karena banyak kasus di Minahasa Utara sehingga harus dilakukan setiap 3 atau 4 bulan sekali,” ujar Kajari.
Disebutkannya, di Minut banyak kasus terjadi dan mayoritas adalah kasus penganiayaan dan pembunuhan.
“Kalau kasus narkoba hanya satu kasus dengan pelakunya ada 4 orang,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS