HomeBeritaBerita Utama

KPU: Status Darurat Tidak Dicabut, Pilkada Ditunda Lagi

KPU: Status Darurat Tidak Dicabut, Pilkada Ditunda Lagi

JAKARTA, JP- Pilkada serentak berpotensi ditunda lagi,, setelah sebelumnya ditunda dari tanggal 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.

Hal ini terungkap dalam diskusi daring membahas penundaan Pilkada serentak 2020 yang dimoderatori oleh Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dengan menghadirkan narasumber Ketua KPU RI Arief Budiman, Staf Pengajar FKM UI (Ahli Epidemiologi dan Biostatistik) Pandu Riono dan Direktur Eksekutif Netgrit Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Arief mengakui agak riskan jika sejumlah tahapan dilaksanakan saat PSBB masih berlaku.

“Kalau PSBB masih berlangsung hingga Juni, kemungkinan Desember 2020 bakal ditunda lagi di bulan Maret 2021 atau September 2021,” ujarnya.

Baca Juga  Melalui Program Electrifying Agriculture, PLN Jadi Satu-satunya BUMN yang Mendapat Indonesia's SDGs Award 2023 dari Bappenas

Arief menyatakan, dasar pertimbangan penundaan ini salah satunya status tanggap darurat corona yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 29 Mei 2020.

“Jadi besok (29 Mei, red) harus berakhir sehingga 30 Mei bisa mulai tahapan sosialisasi, aktifkan kembali badan adhoc, dan tahapan lain yang ditunda untuk dilanjutkan. Tapi jika 29 Mei status tanggap darurat masih diperpanjang, PSBB masih diberlakukan, dan kurva pandemi masih naik atau turun, maka KPU tidak berani ambil risiko menggelar Pilkada di tengah corona. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tak bisa diselenggarakan Desember. Maka opsi kedua Maret 2021,” jelasnya.

Baca Juga  Mantan Cagub Sulut Jadi Anggota Kompolnas

Menurut Arief, syarat untuk menggelar Pilkada bulan Maret 2021 adalah pandemi harus selesai bulan Agustus 2020, termasuk PSBB sudah dicabut. Karena KPU harus mempersiapkan banyak tahapan yang melibatkan banyak petugas dan masyarakat sebelum pencoblosan.

“Kalau Agustus belum bisa, maka akan menuju opsi 3 September 2021. Kalau ini ruang akan lebih longgar tersedia karena tahapan dimulai Februari 2021, artinya mungkin saja semua pemulihan sudah normal. Pemulihan ekonomi, transportasi, dan lainnya,” jelasnya.

KPU, lanjut Arief, sudah menyusun dua skenario baru yaitu menunda Pilkada pada Maret 2021 atau September 2021.

Baca Juga  Tarif Rapid Test Dibatasi Maksimal 150 Ribu

“KPU tak bisa perkirakan bencana ini akan selesai kapan, maka KPU keluarkan opsi berikutnya. Apabila tidak selesai dalam waktu yang kita perkirakan, maka diberi opsi dua: Maret 2021, kalau tak selesai juga, maka digelar September 2021,” tandasnya. (JPc/kmpc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0